Program Intervensi Serentak 2024
Program Intervensi Serentak 2024
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan penurunan prevalensi balita stunting dari 21,6% tahun 2022 menjadi 21,5% dan peningkatan prevalensi balita wasting dari 7,7% menjadi 8,5%. Menindaklanjuti arahan Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Rapat Terbatas Tingkat Menteri tanggal 19 Maret 2024 tentang Evaluasi Penanganan Stunting dan Arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan dilaksanakan intervensi serentak pencegahan stunting di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2024.
Untuk meningkatkan dukungan, koordinasi dan kerja sama pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan Instruksi dari SE Gubernur Jatim No. 440/4566/012/2024 terkait Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Jatim, menginstruksikan pemerintah desa, puskesmas, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di posyandu tingkat desa/kelurahan untuk mendukung dan melaksanakan semaksimal mungkin upaya pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) diseluruh posyandu di kabupayen Malang.Â
Adapun hal-hal teknis terkait pelaksanaan Intervensi Serentak di tingkat Puskesmas, Posyandu dan jejaringnya dapat melaksanakan detail kegiatan sebagai berikut:
Setiap puskesmas menginput data ketersediaan alat antropometri sesuai standar dan hasil kalibrasi alat antropometri di posyandu ke dalam Sigizi Terpadu pada modul Laporan Rutin (Kelengkapan PKM) paling lambat tanggal 05 Juni 2024.
Setiap dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas melakukan kompilasi jadwal hari buka posyandu dan mengisinya melalui tautan yang disampaikan dalam surat edaran ini paling lambat tanggal 05 Juni 2024.
Setiap dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas menyelenggarakan penilaian tingkat keterampilan kader dalam pengukuran antropometri dan pemberian edukasi terkait pencegahan stunting dengan dukungan pemerintah desa/kelurahan. Puskesmas menginput hasil penilaian tersebut ke dalam Microsite Promkes sebelum dilakukan penimbangan dan pengukuran di posyandu.
Setiap puskesmas dan posyandu dengan dukungan pemerintah desa/kelurahan melakukan pemutakhiran sasaran ibu hamil dan balita pada ePPGBM paling lambat tanggal 05 Juni 2024.
Pemerintah desa/kelurahan melakukan penggerakan kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) di wilayahnya untuk datang ke posyandu.
Setiap posyandu melakukan penimbangan dan pengukuran menggunakan alat antropometri yang terstandar dan telah dikalibrasi dengan dukungan dari Puskesmas.
Setiap posyandu bersama dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan/atau Kader Pembangunan Manusia (KPM) melakukan kunjungan rumah ibu hamil dan balita yang tidak datang ke Posyandu.
Setiap puskesmas dan posyandu memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin).
Setiap posyandu merujuk ibu hamil, balita, dan calon pengantin (catin) bermasalah gizi ke puskesmas.
Setiap puskesmas melakukan verifikasi hasil penimbangan dan pengukuran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) bermasalah gizi dan melakukan intervensi sesuai masalah gizinya.
Setiap puskesmas dan posyandu melakukan pencatatan dan pelaporan hasil penimbangan dan pengukuran serta pelaksanaan intervensi ke dalam sistem informasi di hari yang sama.